Nama : Dian Ananda Febiola Romauli

NPM : 2EB04

NPM : 20220451


PELANGGARAN KONTRAK KERJA YANG DILAKUKAN WORTEL BUNCIS MENGAKIBATKAN PEMECATAN

ABSTRAK

Tujuan : Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjabarkan kasus pelanggaran kontrak kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, dan memaparkannya hasil analisis tentang kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis ini berdasarkan teori yang ada.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik analisis isi (content analysis), yang merupakan penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi yang termuat dalam suatu media.

Sumber Data : Tinjauan literatur yang digunakan dalam penulisan ini berasal dari materi Ketentuan Kontrak Bisnis, website resmi berita, serta media, dan website lainnya yang diakses melalui internet.

Metodologi Penelitian : Dalam penulisan ini, penulis mempelajari materi Ketentuan Kontrak Bisnis Bab 9 terlebih dahulu, kemudian mencari informasi-informasi mengenai kasus pelanggaran kontrak oleh Wortel Buncis, dan menganalisis kasus pelanggaran oleh Wortel Buncis berdasarkan data yang tersedia di website resmi berita. Penulis membahas secara mendalam mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wortel Buncis, serta mengambil kesimpulan tentang hasil analisisnya mengenai kasus pelanggaran oleh Wortel Buncis berdasarkan teori-teori yang dijabarkan sebelumnya.

Hasil : Hasil penelitian didapatkan dari analisis yang penulis buat dengan membandingkannya pada materi Ketentuan Kontrak Bisnis Bab 9 yang menghasilkan yaitu: Kontrak kerja Wortel terdiri dari serangkaian janji yang ditegakkan oleh hukum. Rincian perjanjian juga telah diabadikan dalam kontrak tertulis, dimana tercatat pula pada UU Pasal 59 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bayam beranggapan bahwa bahwa kontrak kerja bukan termasuk ranah ketenagakerjaan melainkan perjanjian perdata. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kontrak kerja ini tidak jelas dan tidak terbatas. Namun, mungkin saja Bayam hanya memberikan alasan agar terhidar dari kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaannya. Karena menurut Kangkung, dalam kontrak telah tercatum pemberi kerja (perusahaan Buncis), pekerja (Wortel), pekerjaan, dan upah. Yang berarti sudah jelas ini merupakan ranah perjanjian ketenagakerjaan.

Kesimpulan : Kesimpulan yang didapat diambil dari penelitian kasus Buncis adalah kontrak kerja Wortel dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelanggaran-pelanggaran kontrak, ketentuan-ketentuan kontrak dan istilah yang tersirat pada kasus pelanggaran Wortel Buncis ini sudah mencerminkan kesesuaian dengan teori yang ada.

 

KONTRAK KERJA WORTEL BUNCIS DINILAI LANGGAR UNDANG-UNDANG

Pelanggaran Yang Dilakukan :

Kontrak kerja Wortel pesawat Buncis dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kangkung mengatakan secara esensi kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang termasuk dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dengan batas 3 tahun. Selain itu, beleid tersebut dibuat untuk pekerjaan musiman atau yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru. "Pekerjaan Wortel tidak memenuhi semua kriteria ini," kata Kangkung di Labu kota Jagung, 07/08/2016.

Namun, kata Kangkung, Bayam beranggapan kontrak kerja bukan ranah ketenagakerjaan melainkan perjanjian perdata. Padahal dalam kontrak mencantumkan pemberi kerja (perusahaan Buncis), pekerja (Wortel), pekerjaan, dan upah. "Ini sudah jelas ranah perjanjian ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan klausul ganti rugi yang harus dibayarkan apabila Wortel mengundurkan diri. Menurut dia, nilai penalti sangat fantastis sebesar Rp 500 juta sampai miliaran rupiah. “Tidak jelas apa dan bagaimana penghitungannya,” kata dia. Ia menilai kontrak kerja tersebut digunakan manajemen untuk menyandera dan mengeksploitasi Wortelnya. Wortel, kata dia mengakui, tidak diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan berdialog dengan manajemen terkait dengan kontrak kerja. Apabila keberatan, kata dia, Wortel dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar penalti.

“Hampir pasti tidak mungkin sanggup dibayarkan oleh mereka,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 03/08/2016, Capcay Brokoli memecat 14 Wortelnya lantaran melanggar kontrak kerja. Pelanggaran itu antara lain terbang tak sesuai dengan jadwal, menghasut Wortel lain, tak mematuhi pimpinan, dan mempublikasikan hal-hal terkait dengan perusahaan yang bukan merupakan tugas Wortel.

Selain itu, Wortel tersebut diduga melakukan sabotase yang berujung penundaan (delay) pesawat Buncis pada 10 Mei lalu. Ia membeberkan, 14 orang tersebut melakukan malpraktek dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Brokoli pun melaporkan Wortel ke Tomat.

 

Seperti yang telah kita lihat, kontrak terdiri dari serangkaian janji yang akan ditegakkan oleh hukum. Kewajiban yang dilakukan oleh para pihak dikenal sebagai syarat-syarat kontrak. Jika timbul perselisihan, persyaratan tersebut akan menjadi objek pengawasan yang ketat karena para pihak berusaha untuk membenarkan posisi mereka. Tugas pertama bagi pengadilan mana pun adalah menetapkan dengan tepat apa yang telah disepakati oleh para pihak. Ini mungkin tampak sebagai masalah yang relatif sederhana dimana rincian perjanjian telah diabadikan dalam kontrak tertulis, tetapi bahkan masalah dapat muncul. Para pihak mungkin gagal mengungkapkan niat mereka dengan jelas; mereka mungkin tidak menyebutkan masalah tertentu yang kemudian dianggap sangat penting; atau dokumen tertulis mungkin bertentangan dengan apa yang dikatakan selama negosiasi lisan. Dimana kontrak dibuat sepenuhnya dari mulut ke mulut.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran yang dilakukan Wortel Buncis sesuai dengan pernyataan diatas, karena kontrak terdiri dari serangkaian janji yang akan ditegakkan oleh hukum. Rincian perjanjian juga telah diabadikan dalam kontrak tertulis, dimana tercatat pula pada UU Pasal 59 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

KETENTUAN-KETENTUAN

Persyaratan perjanjian mungkin sangat tidak jelas dan tidak terbatas bahwa pada kenyataannya tidak ada kontrak yang ada sama sekali.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan Wortel Buncis sesuai dengan poin diatas, karena Bayam beranggapan bahwa bahwa kontrak kerja bukan termasuk ranah ketenagakerjaan melainkan perjanjian perdata. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian kontrak kerja ini tidak jelas dan tidak terbatas. Namun, mungkin saja Bayam hanya memberikan alasan agar terhidar dari kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaannya. Karena menurut Kangkung, dalam kontrak telah tercatum pemberi kerja (perusahaan Buncis), pekerja (Wortel), pekerjaan, dan upah. Yang berarti sudah jelas ini merupakan ranah perjanjian ketenagakerjaan.

Kehadiran istilah yang tidak jelas tidak akan berakibat fatal dalam setiap kasus. Berbagai perangkat ada untuk memastikan arti istilah.

Kontrak itu sendiri dapat menyediakan mesin di mana setiap perselisihan tentang pengoperasian perjanjian dapat diselesaikan.

Bayam menilai kontrak kerja tersebut digunakan manajemen untuk menyandera dan mengeksploitasi Wortelnya. Wortel, kata dia mengakui, tidak diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan berdialog dengan manajemen terkait dengan kontrak kerja. Apabila keberatan, kata dia, Wortel dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar penalti.

Menurut analisis saya, permasalahan yang ada disini adalah para Wortel merasa tidak adil mengenai pemecatan yang dilakukan oleh Capcay Brokoli kepada mereka. Wortel dipaksa harus menerima pemecatan, jika tidak ingin membayar ganti rugi. Dan menurut saya, seharusnya Wortel dapat diberi kesempatan untuk bersuara, atau memberi saran akan baiknya bagaimana untuk memperbaiki pelanggaran kontrak tersebut, sehingga setiap perselisihan tentang pengoperasian perjanjian dapat diselesaikan.

Pengadilan dapat memastikan persyaratan kontrak dengan mengacu pada kebiasaan perdagangan atau kesepakatan sebelumnya antara para pihak.

Dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dengan batas 3 tahun. Selain itu, beleid tersebut dibuat untuk pekerjaan musiman atau yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru. "Pekerjaan Wortel tidak memenuhi semua kriteria ini," kata Kangkung di Labu kota Jagung, 07/08/2016.

Menurut analisis saya, Pasal 59 ayat (3) UU Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU KETENAGAKERJAAN) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.  Berdasarkan pada bunyi pasal tersebut, maka sudah jelas bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kata atau bukan kata dan. Dengan demikian bagi PKWT yang masa kerjanya telah habis, maka perusahaan dapat memilih untuk memperpanjang atau memperbaharui perjanjian kerja tersebut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut.  Dalam hal ini, berdasarkan bunyi Pasal 59 ayat (1) tersebut perusahaan tidak dapat menerapkan penggunaan perpanjangan dan pembaharuan secara sekaligus.

 

JENIS KETENTUAN KONTRAK

Persyaratan kontrak menggambarkan kewajiban para pihak dan ini mungkin sangat bervariasi dalam kepentingan. Secara tradisional, istilah telah dibagi menjadi dua kategori: kondisi dan jaminan.

Kondisi

Syarat adalah syarat utama yang sangat vital bagi tujuan utama kontrak. Pelanggaran kondisi akan memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menolak kontrak dan menuntut ganti rugi. Pelanggaran tidak secara otomatis mengakhiri kontrak dan pihak yang dirugikan dapat memilih untuk melanjutkan hubungan, meskipun melanggar, dan mengganti kerugian.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis sesuai dengan pernyataan diatas, karena dikatakan bahwa klausul ganti rugi yang harus dibayarkan apabila Wortel mengundurkan diri adalah Rp 500 juta sampai miliaran rupiah.

 

Istilah Ekspres

Syarat ekspres adalah rincian kontrak yang telah disepakati secara khusus antara para pihak. Mereka dapat dimuat seluruhnya dalam suatu dokumen tertulis atau dipastikan seluruhnya dari apa yang dikatakan para pihak satu sama lain. Dalam beberapa kasus, istilah tersebut mungkin sebagian tertulis dan sebagian lisan.

Menurut analisis saya, syarat ekspres sesuai dengan kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis, karena rincian kontrak yang terdapat pada Kasus Buncis ini telah disepakati secara khusus antar para pihak. Kontrak juga dimuat seluruhnya dalam dokumen tertulis.

 

Jenis Istilah Ekspres

Jenis istilah ekspres yang paling umum, yang sering menjadi ciri khusus dari kontrak bentuk standar, adalah klausa pengecualian, klausa ganti rugi yang dilikuidasi, dan klausa variasi harga.

Klausa pengecualian – umumnya Istilah ini digunakan untuk menggambarkan istilah tegas dalam kontrak atau pernyataan dalam pemberitahuan atau tanda yang berusaha untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang mungkin menjadi milik suatu pihak.

Capcay Brokoli memecat 14 Wortelnya lantaran melanggar kontrak kerja. Pelanggaran itu antara lain terbang tak sesuai dengan jadwal, menghasut Wortel lain, tak mematuhi pimpinan, dan mempublikasikan hal-hal terkait dengan perusahaan yang bukan merupakan tugas Wortel.

Menurut analisis saya, disini Capcay Brokoli berusaha untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang menjadi milik para Wortel. Wortel terbukti salah karena telah melanggar kontrak kerja, sehingga Brokoli melakukan klausa pengecualian. Seharusnya, Wortel dapat bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah diperbuat, namun, mungkin bagi Brokoli ini sudah menjadi kesalahan fatal, sehingga ia membatasi tanggung jawab Wortel, dan langsung memecat mereka.

 

Klausul Ganti Rugi yang Dilikuidasi

Ini adalah istilah dalam kontrak yang menetapkan jumlah kerusakan yang akan dibayarkan jika terjadi pelanggaran kontrak. Biaya pembatalan adalah contoh klausul ganti rugi yang dilikuidasi

Bayam menjelaskan klausul ganti rugi yang harus dibayarkan apabila Wortel mengundurkan diri. Menurut dia, nilai penalti sangat fantastis sebesar Rp 500 juta sampai miliaran rupiah. “Tidak jelas apa dan bagaimana penghitungannya,” kata dia. Ia menilai kontrak kerja tersebut digunakan manajemen untuk menyandera dan mengeksploitasi Wortelnya. Wortel, kata dia mengakui, tidak diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan berdialog dengan manajemen terkait dengan kontrak kerja. Apabila keberatan, kata dia, Wortel dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar penalti.

Meurut analisis saya, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Wortel Buncis merupakan klausul ganti rugi yang dilikuidasi, dapat dilihat bahwa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Wortel Buncis menyebabkan mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta, namun biaya tersebut dibatalkan karena Capcay Brokoli memutuskan memecat mereka, sehingga para Wortel tidak perlu membayar ganti rugi tersebut.

 

Istilah Tersirat

Pada umumnya isi suatu kontrak ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Namun demikian, ada berbagai keadaan di mana persyaratan tambahan mungkin tersirat ke dalam perjanjian.

Dengan Kebiasaan

Sebuah kontrak harus selalu diperiksa dalam konteks komersial di sekitarnya. Persyaratan kontrak mungkin telah dinegosiasikan dengan latar belakang kebiasaan suatu wilayah atau perdagangan tertentu. Para pihak secara otomatis berasumsi bahwa kontrak mereka akan tunduk pada kebiasaan tersebut dan karenanya tidak secara khusus menangani masalah dalam kontrak mereka.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis sesuai dengan pernyataan diatas, dikatakan dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dengan batas 3 tahun. Selain itu, beleid tersebut dibuat untuk pekerjaan musiman atau yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru. Namun, Wortel Buncis melanggar apa yang telah ditetapkan dalam UU. Dan menurut saya ini sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi Wortel Buncis, sehingga masalah dalam kontrak tidak ditangani secara khusus.

Menurut Hukum Umum

Pengadilan akan bersiap untuk memasukkan suatu istilah ke dalam kontrak untuk memberikan efek pada maksud yang jelas dari para pihak. Terkadang poin yang dipermasalahkan diabaikan atau para pihak gagal mengungkapkan niat mereka dengan jelas. Dalam keadaan ini, pengadilan akan memberikan istilah untuk kepentingan 'kemanjuran bisnis' sehingga kontrak tersebut masuk akal secara komersial.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis sesuai dengan pernyataan diatas, karena pengadilan akan bersiap untuk memasukkan suatu istilah ke dalam kontrak kerja Wortel Buncis untuk memberikan efek pada maksud yang jelas dari para pihak.

Dengan Undang-Undang

Suatu istilah dapat diimplikasikan ke dalam kontrak oleh Undang-Undang Parlemen. Dalam banyak kasus, istilah tersirat ini mulai hidup di antara kebiasaan pedagang, diakui oleh pengadilan dan kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang yang mengkodifikasi aturan hukum umum. Contoh terbaik dari proses ini diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan penjualan barang. Sale of Goods Act 1893 yang asli adalah kodifikasi aturan hukum umum yang telah dikembangkan oleh pengadilan selama abad ke-19. Undang-Undang Penjualan Barang 1979 saat ini memberlakukan kembali Undang-undang tahun 1893, menggabungkan perubahan yang dibuat pada tahun-tahun berikutnya. Undang-Undang Penjualan dan Penyediaan Barang 1994, Undang-Undang Penjualan Barang (Amandemen) 1994 dan 1995 dan Peraturan Penjualan dan Penyediaan Barang kepada Konsumen 2002 membuat sejumlah perubahan pada UndangUndang 1979.

Menurut analisis saya, kasus pelanggaran kontrak kerja Wortel Buncis sesuai dengan Undang-Undang, karena kontrak ini termuat dalam UU Pasal 59 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


 

Daftar Pustaka :

Jahe (2016). Kontrak Kerja Wortel Buncis Dinilai Langgar Undang-Undang. [Online]. Available from: https://www.xxxx [Accessed: 14 March 2022]

Jahe (2016). Dipecat Semena-mena. Wortel Buncis Beberkan Keganjilan Kontrak Kerja. [Online]. Available from: https://www.xxxx [Accessed: 14 March 2022]

Komentar

Postingan Populer